SURABAYA
- Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim)
membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.
Dalam
kasus ini, Polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan
berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan
online tersebut.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim
Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan
aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media
sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan
calon member.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai
keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti
100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten,
owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).
Menurut
Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke
grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data
identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.
Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.
Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.
Untuk
menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot
arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk
mengisi slot kosong atau fiktif.
"Transaksi atas nama tersebut
dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat
sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.
Tersangka JNK
disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya,
sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu Tiga admin yang
bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta
mengingatkan member mengenai pembayaran.
Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, Polisi menemukan sekitar 140 korban.
Mereka
tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh,
Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi,
Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan
Barat, Bali hingga Papua.
"Berdasarkan penelusuran transaksi
keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang
berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes
Bimo.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya iPhone 15
Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon
seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial
yang digunakan dalam aktivitas arisan.
Polisi turut menyita Tiga
mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW,
Toyota Rush dan Honda Brio. Penyidik masih menelusuri kemungkinan
adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami
akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua
aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif
tersebut,” pungkas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran
informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi
elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut
merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat
dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.
“Kemajuan
teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini
juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi
investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes
Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan promosi maupun
pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan
merugikan peserta dapat diproses secara hukum.
“Setiap tindakan
penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang
tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan
melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.
Kabid Humas
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum
mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.
“Pastikan
terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola
sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam
waktu singkat,” pungkas Kombes Abast. (*)

0 nhận xét: