SURABAYA
– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil mengungkap 23
kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, Polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.
Kapolres
Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatnarkoba
AKP Adik Agus Putrawan mengatakan,pada operasi yang digelar hingga 23
Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak
terdapat 23 laporan Polisi yang ditangani.
"Dari 23 laporan yang
kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri
dari 24 laki-laki dan Tiga perempuan," ujar AKBP Irwan, Selasa
(25/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 27
tersangka dan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram,
Polisi juga menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Barang
bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik,
satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp.9.170.000, 13 panel plastik
klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas
peredaran narkotika.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
AKBP Irwan menyatakan, keberhasilan operasi kali ini tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka.
Ia
menegaskan, yang lebih penting dalam operasi tersebut adalah peredaran
narkotika berhasil dicegah dan ribuan masyarakat dapat diselamatkan dari
bahaya Narkoba.
“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini
dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000
jiwa,” ungkap AKBP Irwan.
Ia juga menegaskan pemberantasan
narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di
wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen itu salah satunya
diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.
“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegas AKBP Irwan.
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Apabila
memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana
narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110
bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,”
pungkas AKBP Irwan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Perak,AKP Adik Agus Putrawan menerangkan, dari total
27 tersangka yang diringkus tersebut memiliki peran yang bervariasi
dalam mata rantai peredaran ini.
"Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah," kata AKP Adik.
Menurut
AKP Adik, seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres
Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan. (*)

0 nhận xét: