NGAWI
– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi terus menggencarkan
penindakan terhadap kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar
teknis maupun laik jalan serta yang mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat. Hal ini dilakukan juga oleh Satuan Lalu Lintas yang ada di
Polsek jajaran Polres Ngawi.
Dalam kegiatan patroli dan
penertiban di ruas Jalan Weru–Campurasri, petugas mengamankan sejumlah
sepeda motor yang menggunakan komponen tidak sesuai ketentuan dan
berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Seluruh
pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang sesuai aturan yang
berlaku sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar masyarakat
lebih tertib berlalu lintas.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga
Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh.
Imam Reza S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan
memberikan toleransi terhadap kendaraan yang dimodifikasi secara tidak
sesuai standar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Polres
Ngawi akan menindak tegas setiap kendaraan roda dua yang tidak sesuai
spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot tidak standar maupun
modifikasi lain yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan
kenyamanan masyarakat," tegas AKP Moh. Imam Reza kepada media, pada
Selasa (28/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para
pengendara sepeda motor, agar selalu melengkapi kelengkapan kendaraan,
mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak melakukan modifikasi yang
melanggar ketentuan.
Penindakan ini merupakan komitmen Polres
Ngawi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta mewujudkan
budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Ngawi
Dengan kepatuhan
masyarakat, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat terwujud dan
situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Ngawi tetap aman serta kondusif.

0 nhận xét: