Jakarta
– Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr.
Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh
penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan
sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.
Menurut
Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak
mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka
merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia
menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus
didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian
terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan
dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).
“KUHAP
tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib
didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga
memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan
penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in
absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.
Menurutnya,
dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak
memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila
proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan,
penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum
yang lebih luas.
“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik
memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa
pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka
penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat
pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Prof. Juanda menegaskan bahwa
tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan
kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai
bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme
tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan
tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim
akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat
apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.
“Hakim
praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua
alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah
prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan
tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,”
jelasnya.
Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa
sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah
apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak
dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta
menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan
sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan
tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon
tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal.
Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,”
katanya.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara
sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia
berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya
dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara
pidana.
“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas
Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka
tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,”
tegasnya.
Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji
melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara
komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan
penyidik.
“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan
menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat
membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat
dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan
hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,”
pungkas Prof. Juanda.

0 nhận xét: