Jambi
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi
menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak
pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi)
yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Konferensi
pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid
Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk
transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang
menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers tersebut
disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil
mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah
Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang
tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam
memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian
dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto
yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal
Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening
nasabah Bank Jambi.
" Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi
kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui
perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset
kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan
kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan
pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening
6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut
selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang
berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," Jelas Dir Reskrimsus
Polda Jambi
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik
Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil
penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda
Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation),
digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan
penyedia layanan aset kripto.
"Kasus ini merupakan kejahatan
siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh
sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang
untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian
diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun
tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran
dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," jelas Kombes Pol.
Taufik Nurmandia.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan
penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih
Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik,
dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam
proses penyidikan.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk
menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar
negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery.
Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan,
dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas
perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2)
juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda
Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi
Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan
perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan
siber yang terus berkembang.
"Polda Jambi akan terus
mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di
dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan
kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh
pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami
mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan
meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,"
ujar Kombes Pol. Erlan Munaji
Polda Jambi menegaskan akan terus
mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya
dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem
transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor
perbankan di Provinsi Jambi.

0 nhận xét: