KOTA
PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil
mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun
Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico
Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Dua
tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang
hingga mengungkap dua kasus lainnya.
Dalam kasus pertama ini,
Polisi berhasil menangkap Dua tersangka, yakni F.S. (25), warga
Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan,
serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.
"Dari hasil
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian
melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,"
kata AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).
Dari
hasil pengembangan kasus pertama, Polisi menemukan keterlibatan
tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik
S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto,
Kabupaten Probolinggo.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25
Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini
masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari
sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci
kontak masih menempel.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku
langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil
mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.
Tak
berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian
di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dalam
kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil
membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama
Tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua
pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus
DPO.
"Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta
melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami
dalami," ujar AKBP Rico.
Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan,
motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena
faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk
kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman
maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman
hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Saat ini Satreskrim
Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam
daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap
kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (*)

0 nhận xét: