NGAWI, Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Geneng Iptu Harli Prabowo, S.H. melaksanakan sosialisasi Desa Keluarga Sadar Hukum di Kantor Desa Keraswetan, Kecamatan Geneng.
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut mengusung tema "Syarat Restoratif dalam KUHAP Baru dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba" dengan menghadirkan unsur pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, perangkat desa, serta masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Geneng menjelaskan syarat formil dan materiil penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memahami bahwa penyelesaian perkara tetap mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, modus peredarannya, serta pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Kapolsek Geneng mengatakan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan langkah strategis untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat semakin memahami proses penegakan hukum, termasuk penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku, serta memiliki komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan," tegas Iptu Harli Prabowo, S.H., pada Selasa (30/6/2026)
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Di akhir acara, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menjauhi narkoba serta mendukung tugas Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

0 nhận xét: