LUMAJANG
– Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengamankan seorang
penadah sapi hasil pencurian berinisial AG (34), warga Sumberbaru,
Kabupaten Jember.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga
menemukan senjata api rakitan saat memburu Dua pelaku utama pencurian
sapi yang hingga kini masih buron.
Kasi Humas Polres Lumajang
Ipda Suprapto mengatakan, AG diamankan setelah Polisi menerima informasi
dari masyarakat terkait sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L-300 yang
mengangkut seekor sapi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
"Setelah
dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan
tersebut berhasil dihentikan dan diamankan," kata Ipda Suprapto,Kamis
(4/6/26).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui AG
berperan sebagai penadah sapi hasil kejahatan yang diperoleh dari salah
satu pelaku utama berinisial BK.
"Saat diinterogasi, AG mengaku mendapatkan sapi tersebut dari BK dengan harga Rp 10 juta," ujar Ipda Suprapto.
Dari
tangan AG, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk
blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan
untuk mengangkut sapi curian tersebut.
Pengembangan kasus
kemudian mengarah kepada dua pelaku utama, yakni BK dan MHF (23), warga
Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Saat Tim
Resmob Polres Lumajang Polda Jatim mendatangi rumah BK di Desa
Papringan, Kecamatan Klakah untuk melakukan penangkapan, yang
bersangkutan tidak berada di lokasi.
Petugas hanya ditemui oleh nenek BK sebelum melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku.
Dari
hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api
rakitan lengkap dengan Tiga butir amunisi beserta proyektil yang masih
berada di dalam lubang silinder, serta sebilah celurit.
"Barang
bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar
terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran
anggota,"terang Ipda Suprapto.
Lebih lanjut, Ipda Suprapto
menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi
milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada
Selasa (26/5/2026) bulan lalu.
Korban baru mengetahui sapinya
hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah diberitahu oleh tetangganya. Saat
dilakukan pengecekan ke kandang, satu ekor sapi blasteran miliknya
sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang masuk ke area kandang melalui pintu belakang diduga lebih dari satu orang.
Pelaku
kemudian melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan
sebelum membawa ternak tersebut keluar dan melarikan diri melalui area
perkebunan tebu di belakang kandang.
Atas perbuatannya, AG
dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Sementara
itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pengejaran
terhadap BK dan MHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi
sekaligus mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat
penggeledahan. (*)

0 nhận xét: