LAMONGAN
- Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap
tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus
ganjal ATM.
Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang
tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM
lintas daerah asal Banten dan Lampung.
Kelima tersangka tersebut
yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J
(38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.
Kapolres
Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan
masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku
beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam
setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi," terang AKBP Arif,
Rabu (24/6/2026).
Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan
sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi
yang telah dimodifikasi.
Sementara KF dan J bertugas mengintip
nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi
sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang
selalu siaga di dalam kendaraan.
Kapolres Lamongan mengungkapkan,
komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa
daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM
Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.
Khusus
tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026
dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April
2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.
"Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, " kata AKBP Arif Fazlurrahman,
Selain
mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari
berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat
pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM
yang tersangkut.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit
mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti
dari yang sebenarnya bernomor Polisi B 1625 JVF diganti dengan nomor
palsu B 198 SDY.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tidak
ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun
yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas," tegas AKBP
Arif Fazlurrahman. (*)
.jpeg)
0 nhận xét: