KOTA BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota
Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan
obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026.
Dari
pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari
10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan
ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota
AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi
Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan
residivis.
"Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali
terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya," ujar Iptu
Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan
kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar
Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul
Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan
Kanigoro.
Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan
barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih
dari satu gram.
Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket
kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan
harga sekitar Rp500 ribu per paket.
Sementara itu, pengedar pil
dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam
jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga
bervariasi.
Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.
Dalam
operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota
berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046
butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.
Dua pelaku yang
menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang
ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu
seberat 23,11 gram.
Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku
terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur
hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.
Polres
Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan
peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat,
khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)
.jpeg)
0 nhận xét: