KOTA
BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus
perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan
melalui aplikasi kencan.
Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil
diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota
setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Blitar Kota AKBP
Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo
menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS
(17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan
berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.
Korban
kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru
dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk
menjalankan aksi perampasan.
"Ketiganya sepakat menjebak korban
dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan
Kalpataru, Kota Blitar," kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).
Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.
Korban
didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian
meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku
mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.
Tidak
hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para
pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam
tersebut dapat dikembalikan kepada korban.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Menindaklanjuti
laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat
melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan
ketiga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil
diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario
warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik
korban," ujar AKP Rudi Kuswoyo.
Atas perbuatannya, para pelaku
dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Polres Blitar Kota menghimbau
masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam
menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta
segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui
adanya tindak pidana. (*)

0 nhận xét: