JAKARTA
– Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan
modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT
Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. Penggeledahan
dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan guna
memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Ketua Tim
Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan,
menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian
penyidikan yang tengah berjalan terhadap dugaan korupsi pada proyek
strategis tersebut.
“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan
penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa
Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022,”
ujar Kombes Pol. Gunawan.
Dalam perkara tersebut, penyidik
mengungkapkan bahwa negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai
kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Kombes
Pol. Gunawan menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama
Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata
Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Selain melakukan
penggeledahan di kantor WIKA, penyidik juga secara bersamaan melakukan
penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT
Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana
proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT
Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini
kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa
Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,”
katanya.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh
bukti-bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis dan didalami sebagai
bagian dari proses penyidikan.
“Kegiatan kali ini merupakan upaya
untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut nantinya
akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses
penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan,
penyidik juga tengah mempersiapkan langkah untuk menetapkan pihak-pihak
yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti
yang telah dikumpulkan. Di sisi lain, penyidik berupaya mempercepat
penyelesaian perkara agar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami juga akan menetapkan
pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan
alat bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat
proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tutur Kombes
Pol. Gunawan.
Penyidik memastikan seluruh proses penyidikan
maupun penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
“Kami memastikan kepada rekan-rekan bahwa proses
penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan hari ini
dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Di
akhir keterangannya, Kombes Pol. Gunawan meminta dukungan masyarakat
agar proses penyidikan berjalan lancar. Ia juga menyampaikan bahwa
Kortastipidkor Polri tidak membuka sesi tanya jawab dalam kesempatan
tersebut, namun mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor WIKA
dilakukan di lantai 3 dan lantai 12.
“Penggeledahan dilakukan di
kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai tersebut
terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat
bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami
laksanakan,” pungkasnya.

0 nhận xét: