SURABAYA – Aksi pencurian dengan sasaran barang tak biasa, berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Seorang
pria berinisial I (29), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan
anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga mencuri
sandaran kursi besi fasilitas umum (Fasum) di kawasan Semolowaru Tengah,
Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol
Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengungkapkan pelaku
ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di
sebuah rumah kontrakan.
"Penangkapan ini dilakukan setelah
Polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi
yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum," tutur AKP Hadi, pada
Kamis (14/5).
AKP Hadi mengatakan peristiwa pencurian tersebut
diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di
Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, saat kejadian sejumlah warga melihat seorang
pria mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar
samping rumah sakit kawasan tersebut sambil membawa sebuah sandaran
kursi besi," katanya.
AKP Hadi menyebut gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut.
"Warga
kemudian membuntuti pelaku dan sempat menegurnya agar mengembalikan
barang yang dibawa. Namun, alih-alih berhenti, pelaku justru memacu
kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri," jelasnya.
AKP
Hadi menambahkan aksi pelarian itu menjadi petunjuk penting bagi warga
untuk mengingat kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor
Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4671-RZ.
"Berbekal
laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya
berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya," jelas
AKP Hadi.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang
bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario
warna putih bernomor polisi L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah
dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Saat
ini, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan
pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa
di lokasi lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa
pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga
fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(*)

0 nhận xét: