SUMENEP
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jatim
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan
kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Tiga laporan Polisi, yakni
laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.
Dalam
kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka
berinisial AA (46) warga Pamekasan., TS (59) warga Batang Batang dan ME
(44) warga Talango.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus
Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa Ketiga tersangka diduga kuat
terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Tiga tempat kejadian
perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan
Talango.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di
salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama
berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan
pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya,
Senin (4/5/26).
Adapun korban dalam kasus ini masing-masing
berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total
puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.
Dalam
salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan
dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah
hilang.
Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya
dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan
peran pembeli hasil curian.
Dari tangan para tersangka, Polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor hasil
curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat,
dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para
pelaku.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)

0 nhận xét: