SURABAYA
– Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong
lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
empat tersangka yang diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian
perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa
pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas
tetap kondusif,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa
(5/5/2026).
Ia menambahkan, kejahatan curat kerap memanfaatkan
kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena
itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat
sistem keamanan di lingkungan masing-masing.
Pada kesempatan yang
sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa kasus
ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong,
Sidoarjo, pada 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, para
tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur,
antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan
Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di
wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.
“Para
tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan
Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan
aksi,” jelas AKBP Umar.
Adapun empat tersangka yang diamankan
masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30),
dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu tersangka lainnya
berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam
menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang
hingga sore hari, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Mereka
terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang menyala pada
siang hari serta pagar yang terkunci dari luar.
Setelah
memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara
melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat berupa
linggis.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian
seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
“Para
pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan
residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal
sembilan tahun.
Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk
selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan
lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak
kejahatan serupa.

0 nhận xét: