Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil
mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka
umum yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Dalam
pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku yang
diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua korban.
Peristiwa
tersebut bermula pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB,
saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di sebuah angkringan di
wilayah Tambakromo, Geneng.
Saat itu terjadi salah paham, ketika
korban akan klarifikasi, namun situasi berubah memanas pada malam hari
hingga memicu kegaduhan warga sekitar.
Sesampainya di pertigaan
belakang balai desa lama Desa Sidorejo, korban bersama rekannya
didatangi sekelompok orang dan langsung menjadi sasaran pemukulan secara
bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Geneng pada
Selasa, 12 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal
Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng bergerak
cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas
berhasil mengidentifikasi para pelaku dan pada Selasa malam sekitar
pukul 22.42 WIB berhasil mengamankan para terduga pelaku di sekitar SDN 1
Sidorejo.
Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama, S.I.K.,
M.Si., melalui Kasat Reskrim Aris Gunadi, S.I.K., M.Si., menegaskan
bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang
meresahkan masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen menjaga situasi
kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya
para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi maupun isu yang dapat
memicu konflik kelompok. Semua permasalahan hendaknya diselesaikan
dengan cara yang baik dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Aris
Gunadi, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media Jumat (15/5/2026)
Dari
hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap
korban dengan tangan kosong di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar
balai desa lama dan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.
Saat ini
para pelaku yang beralamat Ngawi dan berinisial YA (27), FS (30), HbS
(38), JAA (29), AP (18) dan 2 Anak, beserta barang bukti berupa hasil
visum et repertum telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Seluruh pelaku dijerat
Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

0 nhận xét: