Jakarta,
18 Mei 2026 — Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan
penegakan hukum selama musim haji 2026 guna memastikan perlindungan
terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji
non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan yang
merugikan calon jemaah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah
preventif, deteksi dini, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran
yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya
tersebut, Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga
Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2
Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026). Pencegahan
dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi
Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur
perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut
merupakan bagian dari kerja Satgas Haji Polri yang dibentuk melalui
sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji Republik Indonesia,
otoritas Bandara Soekarno-Hatta, serta memperkuat koordinasi dengan
otoritas Kerajaan Arab Saudi dalam pengawasan dokumen perjalanan,
validitas visa, dan pencegahan praktik penyelenggaraan haji
non-prosedural.
Kolaborasi lintas negara ini dilakukan untuk
memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan jemaah haji
yang sah, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang
memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji melalui modus
penipuan, penyalahgunaan visa, maupun pemberangkatan ilegal yang
berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Selain
pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan
Umroh Polri Tahun 2026 juga terus melakukan penegakan hukum terhadap
berbagai laporan masyarakat. Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi
(LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka
berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban
mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar
Rp10.025.000.000.
Dalam kasus pencegahan di Bandara
Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut
mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan,
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute
Jakarta–Singapura. Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan
31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa
berlaku 90 hari.
Pendalaman lebih lanjut menemukan 5 orang
mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan
sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata. Satu orang
diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional
agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan
tersebut.
Petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding
pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna
kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Adapun tindak lanjut yang
dilakukan mencakup penyusunan laporan informasi, pelengkapan
administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait,
klarifikasi terhadap pihak travel, hingga penguatan koordinasi dengan
Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. menegaskan bahwa
pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam
memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat agar pelaksanaan
ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Pengamanan
dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum,
tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji
Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan
otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh
kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan,
termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” ujar Kadiv
Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Menurut Kadiv Humas
Polri, pendekatan yang dilakukan mengedepankan pencegahan sejak awal
agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan
secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.
“Kami
ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang
melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk
penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah.
Karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga
hilir, termasuk memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait dan
otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi jemaah Indonesia,” tegas
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar
memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang
digunakan, serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan
pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.
“Kami mengingatkan
masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui
jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan
sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran
pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh
pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” tambahnya.
Polri
menegaskan akan terus memperkuat pengawasan selama musim haji 2026
bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk otoritas
Kerajaan Arab Saudi, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan
perlindungan maksimal bagi masyarakat

0 nhận xét: