Jayapura
— Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 7
(tujuh) tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani
proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam
operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu
(4/4/2026), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara
Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas
Operasi Damai Cartenz-2026.
Proses pemindahan dilakukan sesuai
standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap
memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak
keluarga.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP
Andria, S.I.K. saat ditemui media pada Sabtu (4/4) menjelaskan bahwa
seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai
ketentuan.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan
sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh
tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap
memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya.
Setibanya
di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK
II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari
prosedur penanganan.
Menurut AKBP Andria, langkah tersebut
merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus
pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Setibanya
di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini
menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap
memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala
Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos,
S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga
penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh
proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara
profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan
secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara
itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K.,
M.Hum. menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh
tim investigasi.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus
dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan
keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Saat
ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan
pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.
AKBP Andria juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Ke
depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus
dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan
objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Satgas
Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan bahwa seluruh proses penegakan
hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,
sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

0 nhận xét: