Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa
Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Dalam kasus tersebut,
pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- milik
korban. Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi pada Selasa
(3/3/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap
keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui bernama S alias L (51), warga
Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang
saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah
menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.
Kasat
Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa
kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul
03.30 WIB di rumah korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban
melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan
bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang
berisi uang tunai sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya.
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.
Setelah
menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan
penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada
di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan
pengembangan kasus, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha
melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas
terukur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan
pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi pencurian sepeda
motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.
Dari
hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda
Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk
membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Vario merah,
1 unit sepeda motor Honda Beat Street,
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih,1 unit handphone Redmi warna hitam
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara
itu, saat dihubungi media pada Jumat (6/3/2026), Kapolres Ngawi AKBP
Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa,
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak
tegas setiap tindak kriminalitas, terlebih pelaku merupakan residivis
yang kembali melakukan kejahatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi
pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi."
Kapolres Ngawi
juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap
potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera
melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas
mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam
menjaga situasi kamtibmas. Apabila terjadi gangguan keamanan atau
membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi
kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya.
.jpeg)
0 nhận xét: