BANYUWANGI
– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi Polda Jatim
melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap kepatuhan
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, Selasa (4/11/2025).
Dalam
kegiatan itu Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggandeng tim gabungan
yang terdiri dari Bulog, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan,
serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan
ini berfokus di Pasar Banyuwangi, salah satu titik pantau utama dalam
Sistem Pelaporan dan Pengawasan Keuangan Daerah (SP2KP).
Sidak
ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga beras dan mencegah
praktik penimbunan atau penjualan di atas batas HET yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam peninjauan di salah satu toko sampel di Pasar Banyuwangi, Tim Satgasda menemukan adanya indikasi pelanggaran HET.
Beras
premium dengan merek "Coconut Merah" dan "Gandrung" kedapatan dijual
dengan harga Rp. 75.000,- per 5 kg, melebihi ketetapan HET.
Sebagai
tindak lanjut, Tim Satgasda Polresta Banyuwangi Polda Jatim langsung
memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik toko.
Sementara itu, stok beras premium tercatat sebanyak lima sak (ukuran 5 kg), dan stok beras medium dilaporkan nihil.
Kabar baiknya, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual dengan harga di bawah HET, yakni Rp. 60.000,- per 5 kg.
Selain
tindakan represif berupa teguran, Tim Satgasda juga melakukan upaya
preventif dengan memasang spanduk (banner) informasi HET di area Pasar
Banyuwangi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi masif kepada para pedagang dan konsumen agar mengetahui batasan harga yang berlaku.
Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.,
menekankan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga ketahanan pangan
dan stabilitas harga.
"Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak
yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan, terutama
dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan," tegas Kombes Rama.
Ia mengatakan Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Polda Jatim akan terus bergerak mengawasi seluruh rantai pasok.
"Kepatuhan terhadap HET adalah harga mati demi melindungi daya beli masyarakat," tegas Kapolresta Banyuwangi.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna,
S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengawasan akan terus
diintensifkan.
"Penemuan hari ini merupakan langkah awal penertiban. Kami telah memberikan teguran tertulis dan edukasi," ujarnya.
Rencana
tindak lanjut Polresta Banyuwangi akan mengintensifkan pengawasan di
seluruh ritel modern maupun tradisional, utamanya pada titik sampling
SP2KP.
"Kami juga akan melaksanakan sosialisasi masif. Jika
masih ditemukan pelanggaran berulang, kami akan mengambil tindakan
sanksi yang lebih tegas, baik kepada pengecer, distributor, maupun
produsen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kompol
Yoga.
Polresta Banyuwangi mengimbau seluruh pelaku usaha beras di
wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mematuhi ketentuan HET yang berlaku
dan turut serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan stabil.(*)

0 nhận xét: