SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes.
Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan
masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa
rekening bank yang digunakan
sebagai sarana dalam melakukan judi online.
"Setelah kami lakukan
penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan," kata Kombes Christian,Senin (11/8/25).
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Masih kata Kombes
Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari
nasabah secara acak, dengan iming - iming memberikan uang senilai
Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank,
sekaligus pengaktifan M-Banking.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.
Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.
"Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya," kata Kombes Christian.
Tersangka
dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (*)

0 nhận xét: