Jakarta
– Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta
Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri
menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan
Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun di Lingkungan Polri, Selasa
(19/8/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO
Bareskrim Polri Lantai 1, dengan melibatkan peserta dari internal Polri
dan lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom
meeting.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dir PPA PPO
Bareskrim Polri, Wadir PPA PPO Bareskrim Polri, para Kasubdit, serta
personel jajaran PPA PPO Bareskrim Polri. Sementara itu, secara daring
turut hadir perwakilan dari Kementerian Sosial RI, Direktorat Pelayanan
Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta, hingga para pekerja sosial profesional, Kasubdit Renakta
Polda Jajaran, Kanit PPA Satreskrim Polres Jajaran dan para penyidik PPA
seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Dir PPA & PPO
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan pentingnya
momentum ini sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta
menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Anak
adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam konteks
penegakan hukum, anak tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai
pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang berhak
mendapatkan perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,”
tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Lebih lanjut, ia menekankan
bahwa pedoman teknis yang disusun Polri ini menjadi acuan seragam dan
aplikatif bagi penyidik anak di seluruh Indonesia. Pedoman tersebut
diharapkan dapat mencegah perbedaan penafsiran di lapangan serta
memastikan setiap penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan
berlandaskan prinsip perlindungan anak.
“Melalui pendekatan
keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, bukan pembalasan. Karena itu, saya berharap para penyidik
bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi,
mengedepankan musyawarah diversi, memberikan pendampingan menyeluruh,
serta mendukung proses reintegrasi sosial anak agar mereka dapat kembali
ke lingkungan keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” jelasnya.
Kegiatan
sosialisasi ini sekaligus menjadi wadah penyamaan persepsi antar aparat
penegak hukum dan mitra terkait dalam penanganan anak yang berhadapan
dengan hukum (ABH), khususnya anak di bawah usia 12 tahun, sehingga
penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh
wilayah.

0 nhận xét: