KOTA
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus
pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank.
Dalam
ungkap kasus tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dan
mengamankan Tiga tersangka yang diringkus dari komplotan yang beroperasi
di wilayah Malang.
Ketiga tersangka yang ditangkap Satreskrim
Polresta Malang Kota adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ
(32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur,
Oku Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang
Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta
Malang Kota, Senin (23/9).
"Kasus ini menjadi perhatian khusus
karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di
berbagai lokasi."ungkap Kombes Budi Hermanto.
Para pelaku yang
ditangkap ini sebelumnya telah melancarkan aksinya terhadap tiga korban,
yakni SA, SR, dan KS, di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di
Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto
(Kedungkandang).
"Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang
pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta
Malang Kota."jelas Kombes Budi Hermanto.
Masih kata Kombes Budi
hermanto, para tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal
Palembang, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota
lainnya.
“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap
Tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang," ungkap
Kombes Pol Budi Hermanto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari
informasi yang didapatkan oleh Polres jajaran Polda Jatim terkait
keberadaan komplotan pencuri ini di wilayah Malang.
"Setelah
dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak
keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di
Kecamatan Dampit." tambah Kombes Budi Hermanto.
Dalam
penggerebekan tersebut, Delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para
pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar
jaringan komplotan yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, ketiga
tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara" Tegas Buher.
Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini.
"Para
pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam
jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku
mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi."ujar Kompol Gusti
yang Baru dilantik ini.
Mereka beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran.
Ketika
korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi
tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka
pintu ataupun memecah kaca mobil.
"Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga"
"Peran
mereka dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan.
Misalnya, pada aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing,
Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil
korban." Beber Kompol Gusti.
Penangkapan ketiga tersangka
dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di
sebuah rumah yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dari
penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa
uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, Sepeda Motor dari
tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000,-
"Selain
itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya
yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35),
RS (40), dan FD alias MM (36)" Pungkas Kompol Gusti.
Saat ini,
Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan Polres lainnya,
termasuk, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung,
untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut. (*)

0 nhận xét: