Ngawi.jatim.polri – Siti Darwati perempuan 41 tahun ini asal Desa
Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi akhirnya bernafas lega. Pasalnya,
sepeda motor milik Siti tersebut jenis Yamaha Mio nopol AE 6594 LC yang
diembat maling 4 bulan lalu berhasil diungkap polisi.
Kapolsek Geneng AKP Munaji menerangkan, peristiwa curanmor yang
terjadi pada 27 Maret 2019 lalu terungkap setelah Riyon (25) pria asal
Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora ditangkap polisi dengan kasus yang
sama. Dari pengembangan kasus curanmor inilah akhirnya terungkap
hilangnya sepeda motor milik Siti Darwati.
“Dari pengakuan pelaku saat itu dengan cara merusak kunci dan membawa
kabur sepeda motor milik korban (Siti-red) yang diparkir diteras
rumah,” terang AKP Munaji, Rabu, (19/06/2019).
Saat ini jelasnya, satu unit sepeda motor berhasil dibawa ke Polsek
Geneng untuk dijadikan barang bukti. Munaji memastikan, Riyon sebagai
terduga pelaku curanmor antar daerah yang meresahkan warga. (pr)

0 nhận xét: