POLRESNGAWI.COM ||
Polsek Karanganyar - Kanit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Ngawi Aipda
Andik Puji Laksono, S.H memimpin penangkapan terhadap pelaku pencurian
dengan pemberatan berupa gas LPG berukuran 3 kg di dalam rumah saudari
Natih Dusun Wonoboyo Desa Sriwedari Kecamatan Karanganyar Kabupaten
Ngawi, Rabu (16/10).
Berawal
dari kecurigaan saudara Suroto (54) dan saudari Supini (50) saat
mengetahui ada seorang laki-laki pada hari Rabu (16/10) pukul 18.30 WIB,
sedang mengintip ke dalam rumah tetangganya yaitu milik saudari Natih
(54) melalui cendela rumah belakang yang akhir-akhir ini diketahui
palaku berinisial SGT (29), sontak saja kedua orang saksi langsung
mendatangi saudara SGT dan menanyakan tujuannya.
Dalam
kejadian itu pelaku SGT mengakui belum sempat melakukan aksinya, namun
hilangnya satu buah tabung Gas LPG 3 kg milik saudari Natih yang hilang
pada hari Selasa (4/9) pukul 20.00 WIB di dalam rumahnya diakui oleh
pelaku, kemudian saudari Natih selaku korban melaporkan ke Polsek
Karanganyar
Unit
reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengamankan barang bukti dari
tangan pelaku berupa satu buah tabung gas LPG 3 kg yang sudah kosong dan
satu buah kaos biru gelap lengan pendek yang dibeli dari hasil
kejahatannya.
Di
tempat lain Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K.,
M.H. melalui Kapolsek Karanganyar AKP Suyadi, S.H membenarkan bahwa
unitnya berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SGT berikut barang
buktinya
"Unit
Reskrim Polsek Karanganyar telah mengamankan saudara SGT dan barang
bukti berdasarkan laporan polisi nomor LP/33/X/2018/JTM/RES NGW/SEK KRA
tanggal 16 Oktober 2018" tukas AKP Suyadi.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan yang ancaman maksimal hukumannya mencapai 7 tahun kurungan
penjara, dan saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan / penyidikan
oleh unit reskrim Polsek Karanganyar." imbuhnya. (zed)

0 nhận xét: