Tribratanewspolresngawi.com -
Unit Reskrim Polsek Paron dipimpin Kanit Reskrim IPDA AGUS HARI SANTOSO kembali
mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial NY, 60 tahun warga Dusun Gelung Timur, Desa Gelung Kec. Paron Kab. Ngawi pada hari Rabu (9/8/2018).
Pelaku ditangkap petugas di dalam warung rumah belakang Dusun Gelung Timur Desa Gelung Kec. Paron, Kab. Ngawi. Setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa di warung pelaku menerima titipan pembelian nomor togel. Selanjutnya melakukan pengecekan di warung sdr. NY, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya diamankan ke Mapolsek Paron guna kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan Barang Bukti yang diamankan berupa Buku Rekapan yang bertulisakan tombokan Judi togel, satu lembar bekas bungkus rokok bertuliskan tombokan judi togel, 1 (satu) bungkus Sek rokok, Uang tunai Rp. 102.000, (seratus dua ribu ribu rupiah) di simpan di dalam kaleng bekas rokok dan atas perbuatanya pelaku dipersangkakan pasal 303 (1) ke 2 e KUHP.
Kapolsek Paron AKP Widodo membenarkan penangkapan tersebut dan kembali menegaskan Polsek Paron akan terus proaktif menindaklanjuti keluhan warga dan membasmi penyakit masyarakat termasuk perjudian .(Tris)

0 nhận xét: