Friday, August 10, 2018

Seorang Kakek Diamankan Akibat Menjual Togel

SHARE

Tribratanewspolresngawi.com - Unit Reskrim Polsek Paron dipimpin Kanit Reskrim IPDA AGUS HARI SANTOSO kembali mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial NY, 60 tahun warga Dusun Gelung Timur,  Desa  Gelung Kec. Paron Kab. Ngawi pada hari Rabu (9/8/2018).


Pelaku ditangkap petugas di  dalam warung rumah belakang Dusun  Gelung Timur Desa Gelung  Kec. Paron, Kab. Ngawi. Setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa di warung pelaku menerima titipan pembelian nomor togel. Selanjutnya melakukan pengecekan di warung sdr.  NY, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya diamankan ke Mapolsek Paron guna kepentingan penyidikan. 


Dari hasil pemeriksaan ditemukan Barang Bukti yang diamankan berupa Buku Rekapan yang bertulisakan tombokan Judi togel, satu lembar bekas bungkus rokok bertuliskan tombokan judi togel, 1 (satu) bungkus Sek rokok, Uang tunai Rp. 102.000, (seratus dua ribu ribu rupiah) di simpan di dalam kaleng bekas rokok dan atas perbuatanya pelaku dipersangkakan pasal 303 (1) ke 2 e KUHP.


Kapolsek Paron AKP Widodo membenarkan penangkapan tersebut dan kembali menegaskan  Polsek Paron akan terus proaktif menindaklanjuti keluhan warga dan membasmi penyakit masyarakat termasuk perjudian .(Tris)
 
 
 
SHARE

Author: verified_user

0 nhận xét: