Tribratanewspolresngawi.com - Pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 Unit Reskrim Polsek Pitu Dipimpin Kanit Reskrim Aipda Iwan melaksanakan pelimpahan tahanan atas nama Tsk SU di Kejari Ngawi/ Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, (1/08/2018).
Adapun yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana dalam perkara pencurian kayu Jati dengan TKP diwilayah Ds Bangun rejolor Kec Pitu Kab Ngawi
Pelaksanaan pelimpahan tahanan diterima langsung oleh jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi untuk selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi serta pada akhirnya akan menerima vonis hukuman. (Jmn)

0 nhận xét: