Tribratanewspolresngawi.com - Sesuai Maklumat Kapolres Ngawi petugas Polsek Jogorogo gencar perangi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Jogorogo.
Seperti saat melaksnakan patroli dan pengamanan giat Expo memeriahkan HUT Kemerdekaan RI anggota Unit Reskrim Polsek Jogorogo Minggu (26/8/2018) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tenda Expo dilapangan sepak bola Jogorogo ada beberapa pemuda yang membawa/ meminum minuman keras jenis arak jowo.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Aiptu Darto dan anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan 4 pemuda sedang menenggak miras,kemudian diamankan ke Mapolsek Jogorogo.
Dari hasil pemeriksaan 4 pemuda yang pesta miras tersebut berinisial sdr. Ag Bin Kar, 24 tahun, swasta, warga Dusun Gorok Desa Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab.Ngawi, Sdr. Dav Bin Sid, 22 tahun, Swasta, warga Dusun Lasep Desa Kletekan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi, Sdr. Dik Bin Lam, 18 tahun, Pelajar, Dusun Dawungrejo Kec. Jogorogo Kab. Ngawi, dan Sdr. Ega Bin Yer, 24 tahun, swasta, Dusun Gorok Desa Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab. Ngawi.
Dengan barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi sisa minuman keras jenis arak jowo dan 1 buah gelas plastik yang diduga untuk menuang minuman arak Jowo tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkaan pasal 4 (2) Jo Pasal 28 (1) Perda Kab.Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Tok)

0 nhận xét: