Tribratanewspolresngawi.com | Polsek Pitu - Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 21.00 Wib anggota Polsek Pitu dipimpin Kanit Reskrim Aipda Iwan telah menangkap orang memiliki, menguasai miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.Jum'at, (25/05/2018).
Adapun pelaku berinisial WAH , 30 Tahun, pekerjaan swasta, alamat Dsn/Ds Lego wetan Kec. Bringin Kab. Ngawi dan pelaku ditangkap di jalan Ds. Selopuro Kec. Pitu Kab.Ngawi dan yang bersangkutan membeli miras tersebut di Ds. Megeri Kec. Kradenan Kab. Blora
Adapun Kronologi kejadian adalah Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 21.00 wib pada saat melaksanakan patroli mendapati seseorang yang dicurigai membawa miras kemudian diberhentikan dan diperiksa dan ternyata orang tersebut membawa miras jenis arak jowo dan ditaruh didalam jok sepeda motor dan yang bersangkutan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pitu guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 2 ( dua ) botol air mineral ukuran 600 ml isi arak jowo dan pelaku Melanggar pasal 4 (2)Jo pasal 28 ( 1 ) Perda No.10 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012, tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (jmn)

0 nhận xét: