TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polsek Pitu - Pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2018 Bhabinkamtibmas Desa Selopuro Polsek Pitu Aiptu Suciadi bersama dengan perangkat Desa Selopuro melaksanakan penyelesaian masalah penganiayaan yaitu Bpk Sukemi dengan Bpk Sujono. Senin , (21/05/2018).
Adapun hasil kesepakatan kegiatan tersebut adalah:
1.Pihak II telah meminta maaf kepada Pihak I dan Pihak I telah memaafkan Pihak II.
2.Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada Pihak I dan kepada orang lain.
3.Pihak I tidak akan menuntut permasalahan tersebut dan bersedia menyelesaikan permasalahan tsb. secara kekeluargaan.
4.Pihak II berjanji apabila mengulangi perbuatannya lagi kepada Pihak I atau kepada orang lain maka sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun dimediasi dengan kesepakatan damai yang disaksikan oleh anggota reskrim,kepala desa selopuro, bhabinkamtibmas dan saksi dari keluarga yang bersangkutan. (jmn)

0 nhận xét: