TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polsek Jogorogo - Bhabinkamtibmas Desa Kletekan Polsek Jogorogo Aiptu Basuki Rahmad bertempat di Balai desa Kletekan mediasi penyelesaian problem Solving melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) yaitu penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum antara lain melalui kesepakatan damai.
Permasalahan tersebut diawali saat bapak Suyatno warga Kletekan menebang 2 pohon mahoni dikebun milik ibu Djurizah dimana tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua, ibu Djurizah yang saat ini tinggal di kelurahan Jururejo Ngawi tidak terima pohon mahoni dikebun yang sudah menjadi haknya ditebang oleh adiknya saudara Suyatno tanpa seijin,kemudian dilaporkan di kantor desa Jogorogo.
Dengan musyawarah mufakat yang disaksikan Kades Kletekan Bapak Sular dan perangkat, Ketua warga yang masih bersaudara tersebut sepakat damai dan saling memaafkan dan tidak akan menuntut melalui jalur hukum. Selasa (15/5/2018).
"Peran Bhabinkamtibmas diperlukan agar permasalahan seperti ini dapat dimediasi didesa dengan melibatkan perangkat desa maupun tokoh Masyarakat." imbuh Kapolsek Jogorogo AKP Budi Cahyono S.Sos ditempat terpisah. (tok)


0 nhận xét: