TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polsek Sine - Anggota Jaga Polsek Sine pada hari Jumat 20 April 2018 jam 14.30 Wib, telah mengamankan seseorang yang membawa atau meminum minuman beralkohol jenis Arjo dengan TKP dilapangan sepak bola PT. Candi loka Jamus Desa Girikerto Kec Sine Kab Ngawi.
Tsk yang berhasil yang diamankan Sdr. Dr Bin Sas, 51 tahun, Swasta, warga Dusun Mekaton Desa Samberejo Kec. Ngrambe Kab.Ngawi.
Kronologis kejadian pada saat petugas Polsek Sine melaksanakan Ops Tumpas Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilapangan PT Candi loka Jamus ada seseorang yang membawa / minum minuman keras jenis arak jowo atas informasi tersebut Kanit Reskrim bersama Kanit Sabhara dan anggota Polsek Sine melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dr Bin Sas, warga Desa Samberejo Kec Ngrambe, Kab Ngawi, beserta barang bukti berupa 1 (satu) botol Aqua bekas air mineral ukuran 1500 ML berisi minuman keras jenis arak jowo. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa diamankan di Polsek Sine guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) botol bekas aqua yang berisi miras jenis arak jowo berisi 1.500 ml.
Terhadap Tsl disangkaan Pasal 4 (2) Jo 28 (1) Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Wasdal Peredaran dan penjualan miras. (Ry)

0 nhận xét: