Thursday, April 19, 2018

POLSEK NGAWI UNGKAP MIRAS JENIS ARJO (ARAK JOWO)

SHARE

TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polsek Ngawi - Anggota Polsek Ngawi telah Menangkap Seseorang yang diduga melakukan Tindak pidana menjual atau menguasai minuman jenis arak jowo. Rabu, (18/04/2018).


Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Ngawi melakukan Operasi dalam rangka Ops. Tumpas Narkoba 2018 di Jalan Dusun Blandongan masuk Desa Ngawi  Kec / Kab Ngawi, telah mencurigai pengendara sepeda motor yang membawa Bungkusan plastik warna hitam setelah dihentikan dan di periksa benar bahwa pengendara tersebut membawa miras jenis arak jowo di dalam jerigen kemudian anggota Polsek Ngawi yang berpakaian preman melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang sebelumnya di tunjukan surat perintah tugas dan di temukan orang tersebut membawa miras didalam jerigen. 


Perbuatan ini dilakukan oleh seorang Tsk yang berinisial BR yang beralamat Dusun Pocol Desa Kerek Kec / Kab Ngawi kemudian Tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngawi Kota guna penyidikan lebih lanjut.


Kepada Tsk dijerat dengan Pasal 4 Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang, pengawasan,  pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Pji)



SHARE

Author: verified_user

0 nhận xét: