TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polsek Ngawi - Lagi lagi Anggota Polsek Ngawi telah menangkap Seseorang yg diduga melakukan Tindak pidana menjual atau menguasai minuman jenis arak jowo. kamis, (19/04/2018) pukul 20.30 Wib.
Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Ngawi melakukan Operasi dalam rangka Ops. Tumpas Narkoba 2018 mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang mengendarai spd motor Yamaha N-Max yang membawa miras didalam jox, setelah dihentikan dan diperiksa oleh anggota Polsek Ngawi yang berpakaian preman dan di tunjukan surat perintah tugas bahwa benar telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) jerigen 10 (sepuluh) liter berisi miras jenis arak jowo (Arjo).
Perbuatan ini dilakukan oleh seorang Tsk yang berinisial AS yang beralamat Dsn.pocol Desa Kerek Kec / Kab Ngawi, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngawi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut Tersangka telah dijerat dengan Pasal 4 (2) Jo 28 (1) Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Wasdal Peredaran dan penjualan miras. (Pji)

0 nhận xét: