Polresngawi.com | Polsek Bringin - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Polsek Bringin , anggota polsek Bringin yang di pimpin Kanit Sabhara Aiptu Hartono bersama 2 Anggota jaga Bripka Supriyanto dan Bripka Maryudi , melaksanakan patroli di seputaran Wilayah Hukum Polsek Bringin,pada Hari minggu 22 April 2018.
Pada saat melaksanakan tugas patroli diwilkum polsek bringin di Desa Gandong mendapati seorang yang mencurigakan membawa tas kresek warna hitam mengetahui petugas orang tersebut bermaksud menghidar meninggalkan petugas selajutnya petugas polsek bringin melakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam tas kresek warna hitam berisi 2 (dua) botol aqua kecil miras arak jowo, selanjutnya orang pelaku berikut BB diamankan ke Polsek Bringin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bringin untuk proses lebih lanjut.
Setelah diperiksa di Mapolsek Bringin pelaku miras yang dengan sengaja membawa, memiliki dan menguasai arak jowo tersebut berinisial Sg, 23 tahun, swasta, warga, Desa Gandong Kecamatan Bringin .
dengan barang bukti 2 buah botol bekas Aqua yang berisi Arak jowo1liter, dan dipersangkaan pasal 4 (2) jo pasal 28 (1) Perda Kab.Ngawi No.10 tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian dan Perdaran minuman beralkohol.
Ditempat terpisah Kapolsek Bringin AKP Misrin membenarkan dengan adanya penangkapan orang minum minuman keras di Desa gandong ini merupakan operasi tumpas narkoba dan kita terus melaksanakan operasi agar supaya masyarakat yang sering mabuk mabukan semakin jera, dan meninggalkan minum minuman keras Dan dirasakan bahwa minum minuman keras akan berdampak negatif terang kapolsek Bringin. (Wji)

0 nhận xét: