TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Ibarat
nasi sudah jadi bubur itulah nasib yang menimpa AW pemuda 30 tahun asal
Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Ia baru saja ditangkap
polisi akibat ulahnya yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap
warga Sragen yang terjadi 2 tahun lalu. AW ditangkap petugas Unit
Reskrim Polsek Mantingan pada Selasa kemarin, (17/04), sekitar pukul
01.30 WIB.
Peristiwa
itu terjadi pada 25 September 2016 dirumah Supri yang tengah menggelar
hajatan mantu tepatnya di Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan. Saat itu
Septri Halomoan warga Desa/Kecamatan Gondang, Sragen, Jateng, tengah
menghadiri hajatan tersebut.
Setelah itu korban berjoget ditempat pesta
hajatan mendadak selisih paham dengan salah satu warga.
“Tanpa
diketahui alasan pasti terduga pelaku langsung memukul korban dengan
kursi plastik. Dari kejadian itu korban mengalami luka robek pada
dahinya,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Rabu
(18/04).
Setelah
ditangkap AW langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek
Mantingan. Didepan petugas terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir
ini mengakui perbuatanya kala itu ditempat orang hajatan yang masih
tetangganya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menjerat AW
dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan. (pr)

0 nhận xét: