Wednesday, April 18, 2018

Asal Keprok Pemuda Asal Tambakboyo Diciduk Polisi

SHARE

TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Ibarat nasi sudah jadi bubur itulah nasib yang menimpa AW pemuda 30 tahun asal Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Ia baru saja ditangkap polisi akibat ulahnya yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap warga Sragen yang terjadi 2 tahun lalu. AW ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Mantingan pada Selasa kemarin, (17/04), sekitar pukul 01.30 WIB. 

 
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2016 dirumah Supri yang tengah menggelar hajatan mantu tepatnya di Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan. Saat itu Septri Halomoan warga Desa/Kecamatan Gondang, Sragen, Jateng, tengah menghadiri hajatan tersebut. 


Setelah itu korban berjoget ditempat pesta hajatan mendadak selisih paham dengan salah satu warga.
“Tanpa diketahui alasan pasti terduga pelaku langsung memukul korban dengan kursi plastik. Dari kejadian itu korban mengalami luka robek pada dahinya,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Rabu (18/04).



Setelah ditangkap AW langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Mantingan. Didepan petugas terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini mengakui perbuatanya kala itu ditempat orang hajatan yang masih tetangganya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menjerat AW dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan. (pr)



SHARE

Author: verified_user

0 nhận xét: