TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | NGAWI -
Petugas kepolisian dari Subnit II Satreskrim Polres Ngawi berhasil
mengamankan seorang perempuan berinisial LM usia 37 tahun asal Dusun
Sambung Santren, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Perempuan berjilbab ini disergap petugas disalah satu coffe di kawasan
Jalan Adityawarman, Kota Jombang pada pukul 20.30 WIB, Selasa lalu,
(27/03).
“Untuk
saat ini yang berhasil kami sergap baru satu orang terduga pelaku
tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebenarnya ada dua orang terduga
pelaku namun satunya lagi masih dalam pengembangan dan kami buru,”
terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Kamis (29/03).
Jelasnya,
LM terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian setelah diduga kuat
melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap salah satu warga yang
beralamatkan di Dusun Dawungrejo, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo,
Ngawi pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu
dihadapan korban LM bermaksud menawarkan dana talangan dari Bank
Indonesia (BI) senilai Rp 2 miliar.
Dan
LM meminta uang Rp 50 juta kepada korban yang dimaksudkan dengan alasan
untuk melancarkan realisasi dana talangan miliaran rupiah itu. Karena
percaya membuat korban terpedaya akan aksi LM ini terbukti korban sempat
menyetor uang administrasi ke LM sebesar Rp 36 juta dari nilai
permintaan. Mungkin merasa tertipu akhirnya korban lapor ke Polres Ngawi
dengan beberapa barang bukti.
“Kasus
dugaan tipu gelap ini terus kami kembangkan siapa tahu ada korban lagi
dengan modus yang sama. Dan apabila ada korban lainya kami persilahkan
untuk melaporkan secepatnya ke petugas kepolisian agar secepatnya
ditindaklanjuti,” pungkas AKP Maryoko. (pr)

0 nhận xét: