Sunday, November 19, 2017

Surat Izin Mengemudi di Indonesia Akan Berlaku di Seluruh Negara Anggota ASEAN

SHARE

Humasngawi – BALI . Minggu (19/11/2017). Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN (ATPF) telah menyetujui pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di seluruh negara anggota ASEAN yang berjumlah sepuluh negara Asia Tenggara.

Kesepakatan tersebut telah dihasilkan di dalam pertemuan yang diselenggarakan ATPF di Bali dan Jakarta, yang dimulai dari Selasa (14/11) hingga Jumat (17/11).

Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, bahwa kesepakatan SIM yang berlaku di seluruh negara anggota ASEAN tersebut akan diikuti pembahasan secara teknis. "Kami sudah menyepakati untuk SIM yang berlaku di sepuluh negara ASEAN tersebut, tapi format dan teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut", ujar Irjen Pol Royke dalam acara penutupan ATPF yang berlangsung di Hotel Ayodya, Bali.

Korlantas Polri menegaskan, di masing-masing negara yang tergabung dalam ASEAN sudah memiliki aturan yang baku di dalam pembuatan SIM itu sendiri. Maka dari itu, harus ada kesamaan dalam persepsi tentang tata cara berlalu lintas dan aturan pembuatan SIM.
Irjen Pol Royke mengatakan, "Untuk keseragaman SIM itu tidaklah mudah.
Sebab di setiap negara baik setir kiri juga ada yang setir kanan. Begitu pula rambu-rambunya tidak seragam".

Perwira Tinggi Polri kelahiran Makassar tersebut menyadari bahwa upaya untuk dapat mewujudkan SIM yang bisa berlaku di seluruh negara ASEAN memanglah tidak mudah. Akan tetapi, Indonesia sudah memiliki pengalaman khusus karena pernah terlibat dalam kesepakatan pembuatan SIM Internasional yang dapat dipakai di sejumlah negara di dunia.

Irjen Pol Royke kembali menjelaskan, "Bukanlah menjadi suatu kesulitan sebenarnya kalau kita ingin dapat mengendarai kendaraan di negara lain. Karena sebenarnya kita itu sudah diwadahi dengan SIM Internasional".

(pr/lm/rp).


SHARE

Author: verified_user