HumasNgawi || JAKARTA. Kamis (17/11/2017). Jalak Bali atau yang
sering dikenal dengan nama Curik Bali merupakan jenis burung kicau
berukuran sedang dengan panjang sekitar 25 cm. Jalak Bali merupakan
satwa eksotis asli Pulau Dewata.
Ciri khusus yang dimiliki burung ini yaitu memiliki bulu berwarna
putih di seluruh tubuhnya, kecuali pada sayap dan ekornya yang berwarna
hitam. Bagian pipinya tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dengan
kaki yang berwarna abu-abu.
Pada habitat aslinya Curik Bali hidup secara liar, namun patut
disayangkan, burung ini masuk dalam kategori terancam kepunahan.
Jumlahnya semakin berkurang di habitatnya dan termasuk dalam satwa yang
tergolong langka. Tiap tahun jumlahnya selalu berkurang dan menurun
drastis.
Pemerintah mengambil inisiatif untuk mencegah kepunahannya. Pada
tahun 2008, diperkirakan jumlahnya kembali meningkat menjadi 50 ekor
setelah dipelihara di Taman Nasional Bali Barat.
Alasan populasi Jalak Bali terus menyusut dan terancam punah adalah
karena penampilannya yang indah dan elok, karena itu burung ini menjadi
salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara
burung.
Langkanya satwa ini terjadi karena perilaku ataupun ulah manusia yang
begitu berlebihan berperilaku tidak ramah lingkungan. Perburuan liar
mengakibatkan Jalak Bali semakin terdesak populasinya yang semakin
menurun.
Jalak Bali memperoleh perhatian serius pemerintah Republik Indonesia,
yaitu dengan ditetapkannya burung ini sebagai satwa liar yang
dilindungi oleh Undang-Undang, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian
No. 421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970, yang menyatakan bahwa
Jalak Bali dilindungi oleh Undang-Undang. Peraturan ini diperkuat dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis
Tumbuhan dan Satwa.
Dalam peraturan ini, Jalak Bali ditetapkan sebagai satwa langka yang
nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran
dari generasi ketiga atau indukan.
Perlu diketahui satwa eksotis asli Pulau Bali ini di dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yang artinya kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.
Sedangkan IUCN (International Union for Conversation of Natur and Natural Resources)
memasukan Jalak Bali dalam kategori kritis, dan mendapat status
konservasi yang diberikan terhadap spesies yang memiliki resiko besar
akan menjadi punah dalam waktu dekat.
Jalak Bali biasa hidup di semak-semak dan pohon palem pada alam bebas
yang berbatasan dengan rerimbunan hutan. Makanan yang biasa dikonsumsi
Curik Bali ini adalah serangga, jangkrik, cacing, pisang, dan jambu.
Burung ini juga suka hidup bergerombol.
Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan pusat penangkaran yang
salah satunya berada di Buleleng, Bali sejak 1995. Selain itu sebagian
besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan program
penangkaran Jalak Bali.
Sebagai warga negara yang baik dan pecinta binatang sesungguhnya,
jangan jadikan Jalak Bali sebagai hewan peliharaan. Jangan sampai kita
hanya menemui Jalak Bali sebagai Maskot Bali, yang berada di balik
sangkar. Suatu hal yang ironis, melihat sebuah maskot yang harus
dikurung dalam kerangkeng besi.
(pr/lm/rp)
