Friday, November 17, 2017

Jalak Bali, Satwa Langka Pulau Bali Yang Terancam Punah

SHARE
HumasNgawi || JAKARTA. Kamis (17/11/2017). Jalak Bali atau yang sering dikenal dengan nama Curik Bali merupakan jenis burung kicau berukuran sedang dengan panjang sekitar 25 cm. Jalak Bali merupakan satwa eksotis asli Pulau Dewata. 

Ciri khusus yang dimiliki burung ini yaitu memiliki bulu berwarna putih di seluruh tubuhnya, kecuali pada sayap dan ekornya yang berwarna hitam. Bagian pipinya tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dengan kaki yang berwarna abu-abu. 

Pada habitat aslinya Curik Bali hidup secara liar, namun patut disayangkan, burung ini masuk dalam kategori terancam kepunahan. Jumlahnya semakin berkurang di habitatnya dan termasuk dalam satwa yang tergolong langka. Tiap tahun jumlahnya selalu berkurang dan menurun drastis.

Pemerintah mengambil inisiatif untuk mencegah kepunahannya. Pada tahun 2008, diperkirakan jumlahnya kembali meningkat menjadi 50 ekor setelah dipelihara di Taman Nasional Bali Barat. 

Alasan populasi Jalak Bali terus menyusut dan terancam punah adalah karena penampilannya yang indah dan elok, karena itu burung ini menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung.

Langkanya satwa ini terjadi karena perilaku ataupun ulah manusia yang begitu berlebihan berperilaku tidak ramah lingkungan. Perburuan liar mengakibatkan Jalak Bali semakin terdesak populasinya yang semakin menurun.

Jalak Bali memperoleh perhatian serius pemerintah Republik Indonesia, yaitu dengan ditetapkannya burung ini sebagai satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970, yang menyatakan bahwa Jalak Bali dilindungi oleh Undang-Undang. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Dalam peraturan ini, Jalak Bali ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga atau indukan.

Perlu diketahui satwa eksotis asli Pulau Bali ini di dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yang artinya kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan. 

Sedangkan IUCN (International Union for Conversation of Natur and Natural Resources) memasukan Jalak Bali dalam kategori kritis, dan mendapat status konservasi yang diberikan terhadap spesies yang memiliki resiko besar akan menjadi punah dalam waktu dekat.

Jalak Bali biasa hidup di semak-semak dan pohon palem pada alam bebas yang berbatasan dengan rerimbunan hutan. Makanan yang biasa dikonsumsi Curik Bali ini adalah serangga, jangkrik, cacing, pisang, dan jambu. Burung ini juga suka hidup bergerombol.

Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan pusat penangkaran yang salah satunya berada di Buleleng, Bali sejak 1995. Selain itu sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan program penangkaran Jalak Bali. 

Sebagai warga negara yang baik dan pecinta binatang sesungguhnya, jangan jadikan Jalak Bali sebagai hewan peliharaan. Jangan sampai kita hanya menemui Jalak Bali sebagai Maskot Bali, yang berada di balik sangkar. Suatu hal yang ironis, melihat sebuah maskot yang harus dikurung dalam kerangkeng besi.

(pr/lm/rp)
SHARE

Author: verified_user