HumasNgawi || Mencuatkan kasus Pilkades Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi terus menjadi
perhatian publik. Mengingat, polemik yang terjadi menjadi parameter
keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa dalam menentukan
pemimpinya. Namun ditengah perjalananya dalam menggelar tahapan Pilakdes
Baderan terindikasi menabrak produk hukum diatasnya.
Sebagaimana kasus
yang dihembuskan Suyanto salah satu bakal calon kepala desa terpaksa dibatalkan
pencalonanya oleh panitia Pilkades Baderan setelah dianggap tidak melengkapi
berkas lamaran pada waktu proses pendaftaran. Tidak ingin timbul masalah
berlarut-larut, DPRD Ngawi berupaya melakukan klarifikasi untuk mengurai
keruwetan yang terjadi dengan memanggil panitia Pilkades Baderan pada Rabu,
(15/11).
Pada kesempatan
itu Jatmiko Ketua Panitia Pilkades Baderan langsung hadir bersama anggotanya
dimintai keterangan oleh para wakil rakyat secara tertutup di ruang Ketua DPRD
Ngawi Dwi Rianto Jatmiko. Pihak wakil rakyat sendiri langsung menghadirkan
Komisi I yang membidangi pemerintahan demikian juga Kepala DPMD Ngawi Kabul
Tunggul Winarno.
Tapi sayang,
usai dimintai keterangan oleh wakil rakyat Jatmiko selaku Ketua Panitia
Pilkades Baderan ngeloyor begitu saja
keluar ruangan dan masuk ke dalam mobil tanpa menanggapi pertanyaan wartawan
yang sudah menunggu sejak awal. Padahal keterangan Jatmiko sangat membantu
publik memahami perselisihan jelang Pilkades Baderan secara seimbang.
Untungnya Dwi
Rianto Jatmiko Ketua DPRD Ngawi membeberkan hasil klarifikasi dengan panitia
Pilkades Baderan. Pada poinya selaku wakil rakyat pihaknya mengkonfirmasi
kepada panitia Pilkades Baderan mendasar pengaduan Suyanto yang merasa haknya
menjadi calon kepala desa Baderan digugurkan oleh panitia.
“Kami tadi
menanyakan kepada panitia mulai penyusunan tatib sampai menggelar tahapanya
termasuk proses pendaftaran calon hingga penetapan. Dan utamanya menanyakan
alasan yang membuat Suyanto ini gagal mencalonkan diri,” terang Antok sapaan
akrab Ketua DPRD Ngawi, Rabu (15/11).
Jelas Antok,
dari sederet pertanyaan yang dilontarkan wakil rakyat pihak panitia Pilkades
Baderan beranggapan semua yang diputuskan melalui penetapan calon kepala desa
sudah mendasar tatib. Dan tatib yang dibuat panitia diasumsikan sudah merujuk
pada produk hukum diatasnya yakni Perda dan Perbup maupun perundang-undangan
lainya.
“Tadi sempat
saya tanyakan kepada panitia sesuai harapan Suyanto apakah dimungkinkan
ditetapkan kembali sebagai calon dan saya tanyakan juga tentang konsekuensi
hukum yang diambil oleh panitia. Dan panitia menjawab karena sudah diputuskan
melalui rapat pleno maka Suyanto tidak bisa lagi ditetapkan menjadi calon.
Selain itu panitia telah siap terhadap semua resiko dan konsekuensi jika kasus
tersebut dibawa ke ranah hukum,” beber Antok.
Seperti
diketahui sebelumnya, kasus Pilkades Baderan mengerucut ke permukaan setelah
Suyanto dibatalkan pencalonanya dengan alasan tidak melengkapi diri berkas
lamaran bermaterei Rp 6 ribu pada waktu pendaftaran yang terakhir ditutup pada
24 Oktober 2017. Alasan panitia Pilkades Baderan ini merujuk pada Pasal 14
Tatib Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pilkades Baderan.
Padahal dipihak
Suyanto apa yang menjadi dasar panitia Pilkades Baderan tersebut adalah cacat
hukum dan tidak mendasar pada Perda dan Perbup. Selain itu juga dipersoalkan
tentang biaya yang ditetapkan panitia Pilkades Baderan senilai Rp 25 juta yang
dibebankan kepada bakal calon kepala desa dengan alasan sebagai biaya jaminan.
Dan Suyanto
sendiri beranggapan tatib yang dibuat panitia telah mencederai pesta demokrasi
dan menutup ruang pencalonan bagi mereka yang tidak mampu membayar Rp 25 juta. Jika
ini ada pembiaran menurutnya akan merampas hak-hak masyarakat mengingat
pencalonan kepala desa tanpa disertai embel-embel
biaya. (pr)