HumasNgawi || Situasi
jelang Pilkades serentak di wilayah Ngawi pada 03 Desember 2017
mendatang, kini tensi politik di level bawah mulai memanas. Menyusul
aksi yang dilakukan Suyanto warga Desa Baderan, Kecamatan Geneng, dengan
membawa massa dua truk diarahkan ke Mapolres Ngawi, Rabu siang (08/11).
Dengan
pengawalan ketat aparat kepolisian, Suyanto akhirnya dipertemukan
bersama Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja demikian juga DPMD Ngawi,
Camat Geneng dan perwakilan Pengadilan Negeri Ngawi. Hampir satu jam
bertempat di ruang rapat Mapolres Ngawi, Suyanto mengeluarkan seluruh
uneg-unegnya maupun sikap kekesalan kepada panitia Pilkades Desa
Baderan.
Aksi yang
dilakukan Suyanto tersebut buntut dari rasa kekecewaan setelah merasa
dicurangi oleh panitia Pilkades di desanya. Dimana pada masa penetapan
dan undian nomor urut bakal calon kepala desa bertempat di Balai Desa
Baderan pada Selasa malam, (07/11), nama Suyanto didiskualifikasi atau
digugurkan oleh pihak panitia dengan alasan melanggar salah satu tata
tertib (tatib) yakni tidak mencantumkan surat lamaran.
Kemarin
katanya saya melanggar tatip pasal 14 dimana semua bakal calon kepala
desa wajib hukumnya membuat lamaran kepada panitia bermaterei Rp 6 ribu
dan itu semua sudah saya lakukan. Dan semua berkas itu sudah saya penuhi
sebelum waktu penutupan bahkan jam 1 siang saya sudah melengkapi
semuanya, terang Suyanto, Rabu (08/11).
Terkait
kedatanganya ke Mapolres Ngawi bersama pendukungnya itu kata Suyanto
hanya sebatas meminta untuk memediasi antara pihaknya dengan instansi
lain yang berkompeten terhadap pelaksanaan Pilkades. Sebab secara teknis
bebernya, aturan pelaksanaan Pilkades hingga sekarang ini masih
multitafsir.
Padahal
mulai dari persyaratan mulai legalisir ijasah, KK, Akta, SKCK dan
lainya sudah saya penuhi. Dan sebelum semua itu saya serahkan sudah
konsultasi kepada panitia Pilkades, urai Suyanto.
Dengan pembatalan sebagai bakal calon kepala desa sesuai komitmen Suyanto bakal membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Sambungnya, dia yakin langkah yang dilakukan pihak panitia Pilkades Desa Baderan tersebut terindikasi menyalahi hukum maupun prosedur.
Dengan pembatalan sebagai bakal calon kepala desa sesuai komitmen Suyanto bakal membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Sambungnya, dia yakin langkah yang dilakukan pihak panitia Pilkades Desa Baderan tersebut terindikasi menyalahi hukum maupun prosedur.
Ditempat
yang sama Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja menegaskan, pihaknya
tidak mempunyai kewenangan apapun terkait tahapan maupun pelaksanaan
Pilkades. Dan apabila terjadi suatu kasus pada penetapan bakal calon
kepala desa seperti yang dialami Suyanto bukan ranahnya pidana.
Mengingat mekanismenya sudah diatur didalam Perda maupun Perbup bilamana
ada perselisihan baik antar bakal calon kepala desa maupun dengan
panitia Pilakdes.
Kalau
ada permasalahan ataupun perselisihan pada tahapan Pilkades silahkan
selesaikan kepada panitia yang diatasnya atau di tingkap kabupaten bisa
ke DPMD Ngawi langsung. Jika kalau toh ada butir-butir aturan dari pihak
penyelenggara Pilkades yang salah misalkan silahkan selesaikan di PTUN
sana, tegas Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja.
Seperti
diketahui bersama dari keterangan yang ada pihak panitia Pilkades Desa
Baderan telah menetapkan dua orang sebagai bakal calon kepala desa pada
Selasa malam, (07/11). Dua orang yang ditetapkan tersebut antara lain
Setiaji asal Dusun Mlarik, Desa Baderan dan Waito Cempoko warga dari
luar Desa Baderan yakni berasal dari Dusun Kedungrejo, Desa Guyung,
Kecamatan Gerih, Ngawi. (pr)
0 nhận xét: