HumasNgawi || Sebanyak enam warga Desa
Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Ngawi beradu nasib merebutkan kursi calon
kepala desa menuju pemilihan kepala desa (pilkades) desa setempat yang digelar
pada 03 Desember 2017 mendatang melalaui tes seleksi di ruang Ngawi Commond
Center Pemkab Ngawi, Kamis (16/11). Keenam warga ini antara lain Budiyono,
Munadji, Suwarno, Lisminah, Danwit dan Pujianto.
“Seleksi yang kami lakukan hari ini
mengingat jumlah bakal calon kepala desa yang telah mendaftarkan ada enam
orang. Mendasar aturan yang ada mereka harus diseleksi melalui tes tulis agar
calon yang ditetapkan hanya lima orang,” terang Arifin Ketua Pilkades
Kenongorejo, Kamis (16/11).
Ujarnya, seleksi tes tulis dengan waktu
yang diberikan panitia sekitar 120 menit untuk menjawab 100 soal pertanyaan.
Dan sistimnya, soal yang diberikan dibuat oleh Dinas Pendidikan (Dindik)
Ngawi bukan panitia. Namun sebelum
dibagi kepada peserta tes seleksi soal yang berjumlah empat bendel harus
dipilih secara acak oleh peserta sendiri. Setelah dipilih salah satunya
kemudian dibagikan langsung kepada peserta untuk dijawab pada lembar kertas
yang sudah disediakan.
“Semua soal yang diacak tadi sebelumnya
diamankan dulu di Polres Ngawi dan semuanya disegel. Pengambilanya juga harus
dilakukan pada waktu pelaksanaanya teknis seperti ini kami selaku panitia
betul-betul netral dan menjalankan tahapan pilkades ini sesuai peraturan yang
ada. Dan perlu diketahui tes tulis ini hasil penilaianya hanya 60 persen yang sisanya
bentuk penilaian dari akumulasi baik itu usia, pendidikan dan pengalaman
kerja,” beber Arifin.
Kemudian hasil tes seleksi setelah
dilakukan koreksi terbuka oleh panitia Pilkades Kenongorejo diketahui Lisminah
satu-satunya pendaftar perempuan terpaksa gugur dari pencalonan mengingat
jumlah poin atau nilai yang didapatkan terendah dari semua peserta. Berikut
nilai yang dihasilkan para peserta tes tulis, Budiyono (59.8), Munadji (70),
Suwarno (68.5), Lisminah (43.5), Danwit (62.6) dan Pujianto (53.3).
Setelah mengetahui siapa bakal calon
yang terdepak pihak panitia saat itu juga langsung menetapkan bakal calon
menjadi calon kepala desa sekaligus melakukan undian nomor urut. Untuk nomor
urut 1 Munadji, 2 Budiyono, 3 Suwarno, 4 Pujianto dan terakhir nomor urut 5
Danwit. Tandas Arifin, setelah penetapan calon kepala desa pihaknya kini
secepatnya memproses Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk segera divalidasi dan
ditetapkan menjadi DPT.
Sementara itu
Achmad Roy Rozano Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ngawi mengatakan, mengadopsi
dari Perbup No 23 Tahun 2017 memang hasil ujian bobotnya hanya 60 persen
sedangkan sisanya dilihat dari bobot maupun pertimbangan lain seperti
pengalaman bekerja dilingkup pemerintahan dengan bobot 15 persen, tingkat
pendidikan bobot nilai 15 persen dan usia bobot nilai 10 persen.
Ditegaskan juga
tiga item pertimbangan penilaian dalam tahapan seleksi calon kepala desa baik
pengalaman kerja, pendidikan dan usia sifatnya tidak mempersempit ruang
demokrasi si calon itu sendiri. Meskipun jabatan kepala desa adalah merupakan
jabatan politik. (pr)
