TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Sebut saja MSM pria 43 tahun yang tercatat sebagai
Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, terpaksa
diamankan aparat kepolisian Unit Reskoba Polres Ngawi pada pukul 00.30
WIB, Senin (02/07).
Informasinya, MSM disergap polisi tepat didepan SPBU Njoho
masuk Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi. Saat
digeledah polisi dari tangan MSM berhasil ditemukan suatu barang yang
diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono menjelaskan,
dugaan barang haram itu dikemas plastik klip dan ditaruh didalam bungkus
rokok. Selain itu juga turut disita satu unit handphpne merek Nokia.
Usai ditangkap MSM langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
"Semua barang bukti telah diamankan dan untuk saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," ujar AKP ES Martono, Senin, (02/07).
Bebernya, pemeriksaan terhadap MSM dilakukan secara
intensif untuk mengetahui asal muasal dugaan barang haram itu. Jika
nantinya terbukti atas kepemilikan sabu-sabu dari hasil pemeriksaan
maupun uji laboratorium maka MSM bakal dijerat dengan pasal tentang
narkotika. (pr)

0 nhận xét: